“Perbedaan antara Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam”
(Riba)
Oleh :
Alex Afit
Ardiansyah
(Mahasiswa S1 – Perbankan Syariah, Sekolah Tinggi
Ekonomi Islam SEBI)
Assalamu’alaikum wr. Wb.
Perlu kita ketahui bahwasanya dunia
beberapa dekade terakhir dilanda krisis ekonomi, salah satu penyebab dari
terjadinya krisis ekonomi didunia adalah karena diberlakukannya sistem riba (bunga)
didalam perekonomian. Dunia akhir-akhir ini pun mengalami banyak permasalahan
yang terjadi baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti : resesi,
pengangguran yang berkepanjangan, persoalan uang luar negeri yang menggunung,
dan adanya kesenjangan sosial antara yang miskin dan yang kaya[1].
Ekonomi Islam memandang hal tersebut terjadi karena sampai saat ini sistem riba
tetap diberlakukan. Yang menjadi pertanyaan apakah riba itu dan bagaimana
pengaruh riba terhadap perekonomian.
Riba secara bahasa adalah az-ziyadah
yang berarti tambahan, tumbuh atau membesar. Secara istilah, riba didefinisikan
sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Dalam
ekonomi Islam, riba diartikan sebagai pengambilan tambahan baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan
prinsip-prinsip muamalat dalam Islam. Dasar hukum yang melarang kita untuk
mengambil riba terdapat didalam beberapa surat dalam Al-Qur’an, diantaranya:
1.
Q.S. Al-Baqarah (2) :
275
“Orang-orang
yang memakan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual-beli itu sama dengan riba. Allah telah menghalalkan jual-beli dan
mengharamkan riba. ......”
2.
Q.S. An-Nisa (4) : 29
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan
yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka
diantara kamu. .....”
Yang dimaksud riba
dalam ayat Al-Qur’an diatas adalah setiap penambahan yang diambil tanpa adanya
transaksi pengganti/penyeimbang yang dibenarkan syariah. Selain itu kita dapat
melihat dalil-dalil berkaitan dengan riba dalam hadits Nabi, diantaranya:
1.
Rasulullah saw.
bersabda : “Sesungguhnya satu dirham yang diambil dari riba itu dosanya lebih
besar disisi Allah daripada (dosa) 36 kali zina yang dilakukan oleh seseorang.”
(HR. Ibnu Abi Dunya)
2.
Rasulullah saw bersabda
: “Riba itu mempunyai 72 pintu, dan yang paling rendah dosanya seperti
seseorang menyetubuhi ibunya. ......” (HR. Thabrani)
Riba terdiri
dari beberapa macam seperti yang dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
Riba
|
|
Riba dalam transaksi utang-piutang :
|
Riba dalam transaksi jual-beli :
|
1.
Riba Qardh
Adalah
suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap orang
yang berhutang.
|
1.
Riba Fadhl
Adalah
pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda
sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
|
2.
Riba Jahiliyah
Adalah
hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar
hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
|
2.
Riba Nasi’ah
Adalah
penambahan pembayaran karena adanya penangguhan pembayaran kembali.
|
Dalam tabel diatas
dijelaskan bahwa salah satu jenis riba adalah riba fadhl, dimana terjadinya
perbedaan takaran saat pertukaran barang yang termasuk barang-barang ribawi.
Yang termasuk dalam kategori arang-barang ribawi, seperti :
1.
Emas dan Perak, baik
itu dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya.
2.
Bahan makanan pokok,
seperti beras, gandum dan jagung serta bahan makanan tamba`han seperti
sayur-mayur dan buah-buahan.Wallaahu A’lam bish Shawaab. Jazakumullah Khairan
Katsiiraa.
Wassalamu’alaikum
wr. Wb.
[1] Universitas Azzahra
bekerjasama dengan Bank Indonesia, Modul Training of Trainers Perbankan Syariah (Jakarta: Universitas
Azzahra, 2011), hal. 79
0 komentar:
Posting Komentar